Warga mengurus keanggotaan peserta jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Banda Aceh, Aceh, Senin (6/7/2020). BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 33 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penonaktifan tersebut dilakukan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Masun, mengatakan, penonaktifan tersebut berlaku sejak 22 Januari 2026 dan merupakan kebijakan langsung dari Kemensos. "Penonaktifan dilakukan karena peserta berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data dinilai sudah berada di atas desil 5 tingkat kesejahteraan," katanya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini iuran PBI kesehatan dibiayai melalui APBN, sehingga pemerintah pusat secara berkala melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Meski terdapat puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan, Masun menyebut Kementerian Sosial juga menambahkan sekitar 35 ribu peserta baru PBI kesehatan di Ponorogo pada 2026.
Dengan penambahan tersebut, total peserta PBI kesehatan di Kabupaten Ponorogo saat ini mencapai sekitar 349 ribu jiwa. Menurut Masun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
"Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa dan diteruskan ke Dinsos P3A, dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk keterangan medis bagi penderita penyakit kronis atau katastropik," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan persetujuan reaktivasi sepenuhnya berada di Kementerian Sosial, sementara pemerintah daerah hanya memfasilitasi pengajuan dan pendampingan administrasi.
sumber : Antara

2 hours ago
3















































