REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian negara terkait korupsi manipulasi ekspor limbah sawit ditaksir lebih dari Rp 14 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai antara Rp 10,6 triliun sampai 14,3 triliun sepanjang 2022-2024.
Tetapi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, nilai tersebut belum termasuk kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu (Rp 10,6 triliun sampai Rp 14,3 triliun), baru kerugian keuangan negara saja, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga oleh auditor kami (BPKP),” ujar Syarief, Rabu (11/2/2026).
Pada Selasa (10/2/2025) malam penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) ini. Sebelas tersangka itu tiga di antaranya adalah pejabat negara di kementerian dan bea cukai.
Di antaranya, tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau. Delapan tersangka lainnya adalah kalangan swasta dari perusahaan-perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM. Lainnya tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI). Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, dan terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Pengusutan korupsi POME ini dalam pengusutan di Jampidsus-Kejagung sejak Oktober 2025 lalu. Di awal penyidikan, sejumlah lokasi dilakukan penggeledahan, dan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi. Beberapa saksi yang diperiksa, dan dilakukan penggeledahan termasuk di antaranya di kantor para pejabat pada lingkungan bea cukai serta kantor pajak.
Penyidik menemukan lokasi penukaran uang hasil dari korupsi kasus ini pada kantor money changer di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus POME ini, sebetulnya kelanjutan dari penanganan korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit pada 2022-2023 lalu.
Jika dalam kasus korupsi CPO terkait dengan pemberian izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) padahal pemerintah saat itu sudah melarang penjualan minyak mentah ke luar negeri demi stabilitas dan kebutuhan, serta stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Namun pada kasus POME ini menyangkut manipulasi dan rekayasa kode barang (HS Code) ekspor dari minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah kelapa sawit. Dikatakan minyak mentah atau CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 diubah menjadi HS Code 2306 yang peruntukannya untuk residu pada atau limbah padat.

3 hours ago
4














































