Kriteria, Syarat, dan Cara Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membuat program layanan transportasi umum gratis untuk 15 golongan warga Jakarta. Salah satu golongan yang digratiskan naik transportasi umum yang dikelola BUMD Jakarta itu adalah karyawan swasta.

Kendati demikian tidak semua karyawan swasta bisa bebas naik transportasi umum dengan gratis. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi karyawan swasta untuk bisa mengakses layanan transportasi umum secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang masuk dalam 15 golongan hanya mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta. Selain itu, karyawan swasta yang masuk dalam 15 golongan adalah yang memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP).

Dengan besaran UMP Jakarta 2025 senilai Rp 5,3 juta, karyawan swasta yang bisa gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, adalah mereka yang gajinya maksimal Rp 6,2 juta. Namun, karyawan itu harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum. 

Mengutip situs web Pemprov Jakarta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta. Adapun berkas administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

2. Fotokopi kartu keluarga (KK)

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)

4. Fotokopi slip gaji

5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Setelah menyiapkan sejumlah berkas itu, yang bersangkutan dapat mengunduh format soft file di bit.ly/formatkpj untuk diisi secara lengkap dan kirim ke email [email protected], cc [email protected]. Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:

1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi Jakarta.

2. Disnakertrans Provinsi Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (Bank Jakarta) dengan minimal deposit Rp 50 ribu.

4. Disnakertrans Provinsi Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Setelah memiliki Kartu Pekerja Jakarta, karyawan swasta dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan KLG, yang bisa digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum secara gratis. Adapun mekanisme pendaftaran untuk bisa mendapatkan KLG bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut: 

a. memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi

b. melampirkan dokumen administrasi berupa:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta

2. surat keterangan aktif bekerja

3. fotokopi Kartu Pekerja Jakarta

4. surat keterangan penghasilan

5. foto diri terbaru

Read Entire Article
Politics | | | |