Mendekatkan (Taqrib) Mazhab-Mazhab Ahlusunah: Dari Polemik Menuju Toleransi

2 hours ago 3

Oleh : Fahmi Salim, Sekjen Ikatan Ulama Muslim Se-Indonesia (IUMS Indonesia) dan Wakil Ketua Komisi HLN-KI MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mendekatkan mazhab-mazhab dalam Islam bukanlah gagasan baru. Sejak awal abad 20, para ulama besar Al-Azhar Mesir telah mencoba membangun jembatan dialog antara kelompok-kelompok yang berbeda.

Salah satu usaha paling ambisius adalah pendekatan antara Ahlusunah dan Syiah, dua kelompok besar yang telah hadir sejak awal sejarah Islam dan akan terus ada hingga akhir zaman. Di Kairo berdiri Darut Taqrib yang diinisiasi oleh Syekh Mahmud Syaltut (Grand Syaikh al-Azhar) dan Syekh Muhammad Taqi al-Qummi (ulama Syi’ah dari kota Qom) pada tahun 1947 M.

Namun, pengalaman panjang menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak menghasilkan manfaat signifikan. Perbedaan mendasar dalam persoalan teologi, sejarah, dan sikap terhadap para sahabat Nabi ﷺ, termasuk praktik sebagian kelompok Syiah yang mencela mayoritas sahabat serta Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menjadi hambatan serius yang sulit dipertemukan. Karena itu, banyak ulama yang tulus akhirnya meninggalkan proyek tersebut demi menjaga kejelasan akidah dan stabilitas umat.

Berbeda dengan itu, upaya mendekatkan mazhab-mazhab di internal Ahlusunah, baik dalam akidah maupun fikih, secara ilmiah dan historis jauh lebih mungkin dan realistis. Tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa perbedaan di kalangan Ahlusunah bukanlah perbedaan kontradiktif, melainkan variasi metodologis dalam bingkai prinsip-prinsip yang sama.

Unity in Diversity: Fakta Sejarah Ahlusunah

Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan mazhab tidak pernah menghalangi praktik keagamaan bersama. Seorang Hanbali sah bermakmum kepada imam sholat bermazhab Syafi’i, dan sebaliknya. Demikian pula, seseorang yang membaca Al-Qur’an dengan salah satu riwayat Imam Nafi‘ al-Madani sah bermakmum kepada orang yang membaca dengan salah satu riwayat Imam ‘Ashim al-Kufi.

Tidak pernah tercatat dalam sejarah bahwa perbedaan mazhab fikih, qirā’āt, atau pendekatan teologis menyebabkan batalnya keimaman atau rusaknya keislaman seseorang. Terlebih lagi, perbedaan tersebut terjadi di antara mereka yang dalam akidah berafiliasi kepada salah satu dari tiga mazhab besar Ahlusunah. Hal ini menegaskan bahwa perbedaan tersebut adalah perbedaan variatif mazhab (ikhtilāf tanawwu‘), bukan perbedaan yang saling menegasikan (ikhtilaf tadhad).

Semua mazhab Ahlusunah sepakat pada prinsip utama: mensucikan Allah سبحانه وتعالى dari segala bentuk penyerupaan dengan makhluk.

Keluasan Pandangan Salaf dalam Menyikapi Perbedaan

Para ulama salaf memiliki keluasan pandangan yang luar biasa dalam memahami batas perbedaan. Mereka tidak mudah mengeluarkan pihak lain dari Islam hanya karena perbedaan pandangan teologis atau metodologis.

Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari, misalnya, ketika menulis karya monumentalnya Maqālāt al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn, secara sadar menisbatkan berbagai kelompok yang ia bantah sebagai bagian dari Islam. Bahkan judul kitabnya menegaskan bahwa mereka tetap tergolong “orang-orang yang salat (al-Mushallin)”, yakni bagian dari umat Islam.

Read Entire Article
Politics | | | |