MPR RI Nonaktifkan Juri Dyastasita dan Indri Wahyuni, serta MC Shindy

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) pada Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat imbas polemik kesalahan penilaian. Dua juri itu adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta MC Shindy Lutfiana.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial … mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini," tulis pernyataan Setjen MPR RI diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Setjen MPR RI menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelalaian dewan juri dalam babak final yang diselenggarakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026). Hal itu lantaran dewan juri maupun MC malah tidak menerima jawaban benar dari peserta.

MPR RI mengaku, bisa memahami kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC empat pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif. Maka dari itu, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba.

Termasuk, mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan. "Agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel," begitu sikap MPR RI.

Selain itu, MPR RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar. "Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas."

Sebelumnya, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau. Belakangan, lomba tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan.

Respons dewan juri terhadap keberatan peserta disorot warganet. Sebagaimana disaksikan dari video perlombaan yang ditayangkan laman YouTube MPRGOID, kesalahan penilaian bermula dari pertanyaan "DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."

Pihak juri kemudian memberikan pengurangan lima poin untuk jawaban regu C tersebut. Pertanyaan yang sama lantas dilempar kepada regu yang lain.

Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas lalu menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."

Juri kemudian menyatakan jawaban regu B adalah benar. "Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh," kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita WB.

Sontak saja, Regu C menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. "Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama," kata perwakilan regu.

Menanggapi hal itu, Dyastasita mengatakan, "Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi."

"Ada," balas siswi dari regu C.

"Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," katanya mengulang jawaban sebelumnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |