Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) menyaksikan Presiden AS Donald Trump (C) memegang piagam pendirian Dewan Perdamaian saat World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Indonesian Council on World Affairs (ICWA) menilai Indonesia perlu mempertimbangkan kembali keanggotaannya di dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
ICWA memandang pembentukan Dewan Perdamaian Gaza telah menimbulkan kontroversi di tingkat internasional dan memicu polemik di dalam negeri. Organisasi independen yang didirikan oleh mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas pada 1997 itu menilai mekanisme dan representasi dalam dewan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar.
“Pemerintah perlu tetap membuka opsi proses konsultasi nasional guna mengantisipasi langkah-langkah ‘corrective’ yang diperlukan, termasuk kemungkinan menarik diri dari keanggotaan BoP sekiranya tidak memenuhi aspirasi perjuangan rakyat Palestina,” kata ICWA dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut ICWA, Dewan Perdamaian Gaza yang diusulkan Trump tidak merepresentasikan keterwakilan secara luas dari pihak-pihak yang berkepentingan langsung, khususnya bangsa Palestina. Selain itu, keberadaan dewan tersebut dinilai tidak lagi merefleksikan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2083.
ICWA menegaskan bahwa perdamaian Palestina tidak boleh lahir dari dominasi satu pihak semata, melainkan harus dibangun melalui dialog dan semangat kebersamaan.
“Perlu langkah-langkan kolektif dari semua negara untuk tetap menjadikan PBB sebagai satu-satunya forum multilateral yang ‘legitimate’ bagi kemerdekaan, keamanan, kepentingan dan kedaulatan negara Palestina,” kata ICWA.
Selain itu, ICWA menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi secara substantif sejalan dengan aspirasi bangsa Indonesia, yakni mendukung penuh kemerdekaan Palestina, menolak agresi militer Israel, serta mendorong penyelesaian persoalan Palestina melalui solusi dua negara atau two-state solution.
sumber : Antara

2 hours ago
2













































