Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Ini Ruas Jalannya

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.

Ia menyebut pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri.

Aan menyampaikan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ucap Aan.

Aan mengatakan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata Aan.

Aan berharap seluruh pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya. Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukan pelanggaran, ucap Aan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Politics | | | |