Pemerintah Kebut Penetapan LP2B Kendalikan Alih Fungsi Sawah

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengendalikan alih fungsi sawah yang terus menekan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi petani dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, percepatan tersebut menjadi langkah strategis agar lahan pertanian tidak mudah berubah fungsi. “Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” ujarnya usai Rakor Terbatas di Jakarta, Selasa (11/11/2025). Ia menargetkan proses penetapan LP2B dapat rampung pada tahun ini.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk tetap menjadi area pertanian pangan dan tidak boleh dialihkan. Penetapan LP2B didasarkan pada Lahan Baku Sawah (LBS), sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki proteksi hukum lebih ketat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan ketersediaan lahan sawah adalah prasyarat ketahanan pangan. Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87 persen di antaranya ditetapkan sebagai LP2B. Namun, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57 persen yang mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah. “Kondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,” katanya.

Nusron mengatakan revisi Perpres Nomor 59/2019 diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian, posisi Menko, serta memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi 12 provinsi.

Sebelum adanya kebijakan LSD, alih fungsi sawah mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Di delapan provinsi yang telah menerapkan LSD selama lima tahun terakhir, alih fungsi tercatat hanya 5.618 hektare. “Data ini menunjukkan kebijakan LSD efektif menekan alih fungsi lahan,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di 12 provinsi lainnya: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Menko Pangan akan ditunjuk sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan, didampingi Menko Infrastruktur sebagai wakil, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas sawah nasional turun dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 juta hektare pada 2019. Sementara menurut ATR/BPN, rata-rata konversi sawah menjadi nonsawah mencapai 100.000–150.000 hektare per tahun.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |