REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah siap memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM di seluruh Indonesia dari serbuan impor barang ilegal.
“Kami dari Kementerian UMKM bersama-sama dengan kementerian lainnya sedang mempersiapkan sejumlah aturan dan mekanisme untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing. Jadi, kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan Kementerian UMKM siap masuk dalam konteks perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia. “Yang pasti, ini sedang dalam pembicaraan internal lintas kementerian. Pembicaraan antara Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Aturan yang akan kita kerjakan,” katanya.
Maman juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melindungi produk-produk UMKM dengan membeli dan mencintai produk dalam negeri, bukan justru membeli barang impor ilegal.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo selaku forwarder atau pengiriman barang impor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan mengusut barang-barang yang diimpor oleh importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal. Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
sumber : Antara

3 hours ago
5















































