REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat kembali mengingatkan seluruh pengembang perumahan di wilayahnya untuk segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah pembangunan dinyatakan selesai. Langkah ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, sebagai kewajiban pengembang untuk memastikan pembangunan di lingkungan perumahan dapat berjalan optimal.
"Kami warning seluruh developer perumahan untuk segera melakukan serah terima baik bertahap maupun keseluruhan, sehingga aset tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Rabu.
Menurut Chaidir, penyerahan lahan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum. Kewajiban ini juga merupakan syarat penerbitan perizinan. Penyerahan fasos dan fasum penting agar pemerintah daerah dapat mengelola demi kepentingan masyarakat.
Fasilitas sosial meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, dan jembatan, sedangkan fasilitas umum mencakup klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, dan ruang serbaguna. Setelah lahan tersebut menjadi aset pemerintah daerah, Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk pemeliharaan, penataan jalan, saluran air, dan penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL) di kawasan perumahan.
"Dengan status aset yang jelas, pemerataan pembangunan bisa tersentuh pada ruang lingkup perumahan secara maksimal demi kenyamanan warga. Masih banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum," ujarnya.
Pemkab Bekasi dapat mengambil langkah serah terima sepihak sesuai ketentuan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui penelusuran dan verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah fasos dan fasum.
"Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau ditinggalkan, pemerintah daerah dapat melakukan serah terima fasos fasum secara sepihak dengan catatan si developer memang sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi beroperasi," katanya.
Chaidir menegaskan bahwa serah terima fasilitas sosial dan umum harus dilakukan setelah seluruh proses pembangunan selesai. Pengembang tidak diperkenankan menunda serah terima jika pembangunan telah rampung. Pemkab Bekasi menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Bidang Pencegahan KPK untuk mengoptimalkan penyerahan lahan tersebut dari pengembang kepada pemerintah daerah.
"Jangka waktu jelas yaitu setelah proses pembangunan perumahan selesai. Jika sudah selesai, maka serah terima fasos fasum harus segera diselesaikan dan diserahkan kepada kami," kata dia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4















































