REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya. Kesimpulan tersebut diambil setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR telah mendengar langsung masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi Minaya, Polres Sleman, serta Kejaksaan Negeri Sleman. Dari hasil pembahasan tersebut, DPR menilai tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dipersoalkan.
“Kita menemui fakta yang telah amat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” kata Habiburokhman, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan dihentikan berdasarkan ketentuan KUHP baru Pasal 65 huruf m, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.
“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan,” kata Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa Hogi tidak memiliki niat untuk membunuh. Menurutnya, tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan mengejar seseorang, tanpa adanya mens rea atau niat jahat sebagaimana disangkakan.
“Jelas ya Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut,” katanya.
Secara administratif, DPR telah menandatangani surat rekomendasi penghentian perkara tersebut.
“Secara administrasi, surat tadi sudah kami tandatangani, besok akan menjadi, apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan, lalu ke Jaksa Agung, ke Pak Kapolri juga, untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil memfasilitasi untuk tercapainya Restorasi Justice (RJ) kasus seorang suami bernama Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia. Gelang GPS yang sempat dipasang di kaki Hogi pun dilepas.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan pertemuan dalam upaya RJ kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bamban
Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri keluarga Hogi Minaya (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia dengan keluarga penjambret.
"Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ," katanya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan RJ.
"Meski telah sepakat RJ, namun bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan masih akan berembug lebih lanjut. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," katanya.

3 hours ago
4















































