Menag Ungkap Syarat Baru Biar Produk Disebut Halalan Thayyiban

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hati-hati! Masih banyak yang mengira label halal hanya soal absennya kandungan babi, padahal standar terbaru Indonesia kini mewajibkan produk yang Anda konsumsi juga harus 'thayyib' agar benar-benar aman bagi tubuh dan jiwa.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT Ke-25 BPOM di Jakarta, Rabu (28/1), menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan BPOM untuk mengawal konsep halalan thayyiban. Konsep ini menggabungkan aspek hukum agama (halal) dengan aspek kualitas kesehatan (thayyib). Artinya, sebuah produk tidak hanya memenuhi syarat syariah, tetapi juga harus bergizi, aman dari bahan kimia berbahaya, bersih dalam proses produksi, dan layak dikonsumsi secara medis.

Penerapan standar thayyib di Indonesia menjadi sangat krusial karena standar halal nasional ingin menjamin perlindungan konsumen secara menyeluruh. Dengan memastikan produk juga bersifat thayyib, pemerintah melindungi masyarakat dari potensi penyakit atau dampak negatif jangka panjang akibat pangan atau obat-obatan yang meskipun secara bahan baku halal, namun diolah dengan cara yang tidak higienis atau mengandung zat tambahan yang merusak kesehatan.

"Kesempurnaan kehalalan itu adalah halalan thayyiban. Ini akan mendorong riset di bidang farmasi untuk menemukan inovasi baru yang menjamin keamanan masyarakat," ujar Menag. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi pemimpin pasar global. Kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap produk bersertifikat halal menciptakan permintaan domestik yang stabil sekaligus menjadi standar kualitas yang diakui secara internasional.

Potensi besar ini didukung oleh keberagaman bahan baku alam lokal yang melimpah, mulai dari rempah-rempah hingga sumber daya laut yang bisa diolah menjadi bahan baku industri halal global. Selain itu, meningkatnya kesadaran gaya hidup halal (halal lifestyle) di kalangan generasi muda mendorong munculnya berbagai inovasi produk kosmetik, obat-obatan, hingga fesyen yang selaras dengan prinsip syariah.

Lebih jauh lagi, pemerintah terus memberikan keberpihakan nyata bagi pelaku usaha melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Sepanjang 2025, program ini sukses menerbitkan 1.140.015 sertifikat halal bagi UMKM, melampaui target awal sebesar 114 persen. Komitmen ini akan berlanjut di tahun 2026 dengan peningkatan kuota subsidi melalui APBN menjadi 1,35 juta sertifikasi.

Menag menegaskan bahwa manfaat industri halal bersifat universal. Produk halal bukan sekadar label keagamaan, melainkan prinsip jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan yang bisa dinikmati oleh semua komunitas tanpa memandang agama. Sinergi antara BPJPH, MUI, dan BPOM memastikan bahwa proses sertifikasi tetap menjaga integritas substantif untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan hak-hak konsumen di era digital yang semakin kompleks.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |