Platform Emas Digital di China Gagal Penuhi Penarikan Dana, Ini Respons Bappebti

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menyatakan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman.

“Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” kata Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan seiring adanya isu negatif investasi emas di China yang mengalami krisis setelah platform daring populer Jie Wo Rui tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen.

Platform Jie Wo Rui, yang telah menarik investasi ritel secara signifikan selama reli harga emas sebelumnya, tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor karena kondisi pasar memburuk. Jie Wo Rui merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas.

Tirta menjelaskan, dalam mekanisme perdagangannya, pedagang fisik emas digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga terpisah yang disebut Pengelola Tempat Penyimpanan (depository).

Emas fisik yang disimpan di depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Emas yang disimpan tersebut maksimal sebesar 20 persen dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring.

Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya.

Bappebti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital.

“Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke Bappebti, bursa, maupun Lembaga Kliring. Bappebti memiliki situs resmi di www.bappebti.go.id yang memuat daftar pedagang fisik emas digital berizin serta tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk mengecek legalitas perusahaan secara langsung,” ujar Tirta.

Direktur ICDX Nursalam menyampaikan pihaknya telah menyediakan platform perdagangan emas digital dengan teknologi modern yang mencatat setiap transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh pedagang emas anggota ICDX.

Ia memastikan setiap transaksi yang dilakukan pedagang emas digital memiliki emas fisik sebagai underlying.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya. Keberadaan emas dalam pasar fisik emas digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, yakni emas fisiknya ada. Hanya saja dalam mekanisme ini, cara pembeliannya dilakukan secara digital dan emasnya disimpan di lembaga depository,” ujarnya.

Secara garis besar, lanjut Nursalam, mekanisme transaksi perdagangan pasar fisik emas digital adalah setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan didaftarkan ke bursa dan lembaga kliring.

Hal ini dilakukan untuk mengawasi ketersediaan emas yang disimpan pada tempat penyimpanan serta memastikan setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan diikuti dengan perpindahan saldo emas digital.

“Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak langsung mendapatkan emasnya secara fisik, namun dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang,” kata dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |