Polisi Tangkap Pelajar SMA di Kendari karena Promosikan Judi Online

3 hours ago 4

Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). Aksi yang diikuti berbagai organisasi perempuan muslim tersebut sebagai bentuk perlawanan maraknya judi online, pinjaman online, dan bank keliling yang mengancam kesejahteraan keluarga Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelajar SMA berinisial FI (16 tahun). Pelajar tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana mempromosikan atau memfasilitasi perjudian daring (judi online) melalui media sosial Instagram.

Kepala Polresta Kendari Kombes Edwin L Sengka membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.

"Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial," kata Edwin saat dihubungi di Kendari, Sabtu (8/11/2025).

Dia menyebutkan bahwa FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.

Edwin mengungkapkan bahwa pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak bulan Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari. "Pelaku menerima upah sebesar Rp 600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini," jelas Edwin L. Sengka.

Ia menyampaikan bahwa pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky" yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.

Kombes Edwin membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya satu unit ponsel merk Iphone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun Instagram dan group WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp "Bahan Talent Husky" dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.

"Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi," tegas Edwin.

Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |