Pelibatan TNi akan Kontradiktif dalam Mengatasi Terorisme

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Raksha Initiatives mengatakan,  pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme berisiko kontra-produktif. Keterlibatan TNI justru bisa memunculkan ketidakstabilan dalam jangka panjang.

Dalam siaran pers yang disampaikan melalui, Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, disebutkan, penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme seringkali terbukti kontra-produktif. Hal ini karena berisiko meningkatkan korban sipil, memperburuk ketidakpuasan komunitas rentan terpapar ideologi teroris, dan memberikan bahan propaganda bagi kelompok ekstremis dalam melakukan perekrutan. 

Situasi ini, menurut Wahyudi, seperti halnya terjadi di Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali (Peace Science Digest, 2026; Owolabi, 2026; Kone dan Kone, 2023). “Strategi pelibatan militer justru telah menyebabkan ketidakstabilan jangka panjang, kerusakan ekonomi, skenario perang tanpa akhir, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta gagal menangani akar penyebab munculnya terorisme,” kata dia.

Temuan tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Raperpres tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. “Munculnya Raperpres ini sendiri merupakan konsekuensi dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (perubahan UU No. 15/2003), yang membuka ruang pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme,” papar Wahyudi.

Tanpa kejelasan batasan mengenai situasi khusus yang memungkinkan pelibatan militer, serta datil prosedur pelibatannya, menurut Wahyudi,  keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme justru dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah serius, termasuk pergeseran dari penegakan hukum ke “logika militer”.

Ini akan dapat meningkatkan kekerasan negara, pelanggaran HAM, dan mengikis kebebasan sipil. Meskipun militer memiliki kemampuan khusus, penggunaan mereka pemberantasan terorisme, keamanan dalam negeri, berisiko mengabaikan proses hukum, problem akuntabilitas, dan menciptakan ketidakpuasan publik, khususnya kelompok yang rentan dengan idelologi terorisme. 

Adapun risiko kontra-produktif dari pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme, menurut  Raksha Initiatives, antara lain: Pertama, semakin kaburnya batas antara pertahanan dan penegakan hukum. Hal ini dikarenakan personel militer beroperasi berdasarkan logika perang, yang tidak sesuai dengan pendekatan pemberantasan terorisme, dengan mengacu pada sistem penagakan hukum pidana, akibatnya fokus bergeser dari penangkapan tersangka menjadi eliminasi ancaman (eksekusi). 

Kedua, dikarenakan perubahan logika dari penegakan hukum menjadi militer, pemberantasan terorisme akan semakin berisiko bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Peningkatan keterlibatan militer seringkali menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of power), kurangnya akuntabilitas, dan potensi pelanggaran hak konstitusional. 

Ketiga, akibat penggunaan kekuatan berlebihan dari militer, justru akan meningkatkan serangan balasan dari kelompok teroris. Praktik yang terjadi di sejumlah negara Asia dan Timur Tengah menunjukan bahwa penempatan pasukan dan penjualan senjata secara signifikan telah meningkatkan kemungkinan serangan teroris terhadap negara-negara tersebut. 

Keempat, aksi militer seringkali menjadi alat yang tidak efektif dan kontra-produktif dalam melawan terorisme, karena hal ini memperburuk ketidakpuasan komunitas yang sudah terpinggirkan, memperkuat narasi yang digunakan oleh kelompok teroris, dan memberikan kelompok-kelompok tersebut rekrutan baru.

Kelima, penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme, apalagi di dalam negeri, jelas telah memunculkan ketidakselarasan dengan strategi pemberantasan terorisme, yang menekankan pada upaya untuk menangani akar penyebab terorisme. Akibatnya, strategi jangka panjang dalam menangani akar penyebab terorisme justru tidak efektif dan kontra-produktif. 

Keenam, pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme telah menciptakan skenario “Perang Tanpa Akhir”, yang dikarenakan penggunaan kekuatan militer dapat menyebabkan penempatan jangka panjang tanpa strategi keluar yang jelas, dan dapat menguras sumber daya nasional. Kondisi tersebut terjadi karena menempatkan terorisme sebagai “ancaman eksternal” atau “perang”, sehingga membatasi opsi yang tersedia untuk menangani masalah ini secara efektif, dengan strategi yang holistik. 

Read Entire Article
Politics | | | |