REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah (Jateng), Karmanto, meminta agar upah minimum provinsi (UMP) di Jateng dapat ditetapkan setidaknya Rp2,8 juta. Hal itu agar kesenjangan upah antara Jateng dan provinsi lain dapat diperkecil serta UMP di sana memenuhi kebutuhan hidup layak.
Karmanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Rumusan untuk UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 masih sama, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), indeks alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP tentang Pengupahan terbaru, rentang indeks alfa yakni 0,5 hingga 0,9.
Karmanto mengkritisi besaran indeks alfa dalam PP Pengupahan terbaru. "Upah itu akan akan bertahan murah, bertahan rendah, karena nilai indeksnya 0,5 sampai 0,9. Berapapun kalau dinilai 0,5 sampai 0,9 kan juga ketemunya rendah gitu loh. Ratusan (ribu), tidak sampai jutaan," ucapnya ketika diwawancara, Rabu (17/12/2025).
Menurut Karmanto, seharusnya ada pendekatan khusus untuk UMP di Jateng. Dia menyebut, kelompok buruh meminta agar rentang indeks alfa 1 hingga 4.
Karmanto mengatakan, Menaker telah mengakui bahwa UMP dan UMK di Jateng masih belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Upah di Jateng saat ini masih berada di angka 70 persen dari KHL.
"Jadi utang pemerintah kepada buruh di Jawa Tengah itu masih 30 persen. Kalau dihitung normalnya dengan yang sumber BPS, 100 persen KHL itu sekitar Rp3,4 juta," ujar Karmanto.
Oleh sebab itu, serikat buruh di Jateng, kata Karmanto, menuntut agar UMP Jateng 2026 bisa mencapai Rp3,4 juta. Namun, dia mengakui, kalangan pengusaha berkeberatan jika UMP di Jateng langsung ditetapkan menyentuh 100 persen KHL.
Menurut Karmanto, pada 2024, kelompok buruh di Jateng meminta UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2,8 juta. Namun Gubernur Jateng menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2,1 juta. Karmanto berharap, angka Rp2,8 juta bisa disepakati menjadi UMP 2026.
"Kalau di tahun 2025 saja seharusnya Rp2,8 juta, ya setidak-tidaknya Rp2,8 juta itu ditetapkan di 2026. Karena apa? Karena nilai KHL akan bertambah setiap tahunnya," ucap Karmanto.
Dia mengatakan, Jateng juga harus mengejar disparitas upah dengan provinsi lain, khususnya yang berada di Pulau Jawa. "Setidaknya di Jawa Tengah ini bisa mendekati 100 persen (KHL) lah, jangan di bawah terus. Karena disparitas itu semakin tidak bisa dijangkau," katanya.
Karmanto mengatakan, serangkaian tuntutan dan harapan itu akan disampaikannya ketika menghadiri rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. "Kadisnaker menyampaikan akan segera memberikan undangan untuk rapat maraton. Jadi rapat ini akan disegerakan dan itu akan berlangsung terus-menerus sampai ada nilai yang bisa disepakati Dewan Pengupahan," ucapnya.

3 hours ago
5














































