REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penetapan penguasa Orde Baru itu sebagai Pahlawan Nasional melukai cita-cita reformasi 1998.
Penetapan Pahlawan Nasional untuk Soeharto juga menciderai fakta-fakta sejarah tentang pelanggaran HAM di masa pemerintahan 1966 - 1998. “Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Anis melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November 2025 kemarin, memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto. Presiden ke-2 RI itu dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama sembilan tokoh-tokoh lainnya, termasuk mantan Presiden Abdurrahaman Wahid alias Gus Dur, dan pejuang buruh Marsinah, serta tokoh militer Letnan Jenderal (Letjen) Sarwo Edhi Wibowo.
Komnas HAM menyoroti soal pemberian gelar Pahlawan Nasional khusus untuk Soeharto itu. Menurut Anis, Soeharto merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia selama menjabat presiden. Berbagai peristiwa tersebut seperti pelanggaran HAM berat 1965-1966, peristiwa pelanggaran HAM penembakan misterius, peristiwa Talangsari-Lampung, peristiwa Tanjung Priok, dan rangkaian peristiwa militerisasi di Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat,” kata Anis.
Anis mengatakan, Soeharto juga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dalam rangkaian peristiwa kerusuhan Mei 1998. Menurutnya, Komnas HAM menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tak adil bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan orde baru itu.
Menurut Anis pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto itu seperti memberikan pengampunan, atau kekebalan hukum atas apa yang menjadi tanggung jawab hukum bagi presiden yang berkuasa 32 tahun itu.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga bagi keluarga korban yang hingga kini masih menuntut hak-hak sampai saat ini. Dan penetapan almarhum Soeharto itu tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya,” ujar Anis.
Komnas HAM mengingatkan semestinya Presiden Prabowo mengevaluasi keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto itu.
Karena gelar Pahlawan Nasional itu semestinya hanya diperuntukan bagi tokoh-tokoh yang menjadi teladan dalam memberikan rasa keadilan dan kemanusian untuk masyarakat.
Sekaligus, kata Anis, gelar Pahlawan Nasional itu semestinya gelar terhormat yang hanya diperuntukan bagi tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak perjuangan dalam menjaga nilai-nilai keluruhan tinggi bagi bangsa Indonesia.
sumber : Antara

2 hours ago
2









































