Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 H melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan pemudik.

“Pengaturan ini bukan hal baru. Tujuannya untuk mengurai kepadatan dan menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2026).

Skema Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah akan menerapkan tiga skema utama, yakni one way (satu arah), contra flow (lajur pasang surut), dan ganjil-genap.

1. Sistem One Way

Arus mudik

• Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo

• 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00

Arus balik

• Berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek

• 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00

Selama pemberlakuan one way:

• Pintu tol arah Jakarta ditutup saat arus mudik.

• Pintu tol arah Semarang ditutup saat arus balik.

• Kendaraan dari Tol Cisumdawu dapat keluar melalui GT Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

Pembersihan jalur dan rest area dilakukan dua jam sebelum one way diberlakukan. Normalisasi lalu lintas dilakukan pada:

• 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (akhir arus mudik)

• 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (akhir arus balik)

2. Sistem Contra Flow

Diberlakukan di:

• Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70

• Tol Jagorawi KM 21–KM 8

Mudik (Tol Japek):

17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00, serta 21–22 Maret pada jam tertentu.

Balik:

23 Maret pukul 14.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 (Japek), serta 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 (Jagorawi).

3. Sistem Ganjil-Genap

Berlaku di:

• Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414

• Tol Tangerang–Merak KM 31–KM 98 (dua arah)

Mudik: 17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00

Balik: 23 Maret pukul 00.00 hingga 29 Maret pukul 24.00

Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden/Wapres, pejabat negara, kendaraan dinas, TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, pengelola tol, serta kendaraan barang tertentu.

Kepolisian dapat melakukan penyesuaian di lapangan apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak.

Read Entire Article
Politics | | | |