Revisi Permendag Minyak Goreng Sawit Final, Kemendag Tunggu Harmonisasi Akhir

1 hour ago 2

Garis polisi terpasang di barang bukti kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MInyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah final dan kini menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah rampung di tingkat kementerian dan lembaga.

Selain itu, Kemendag juga telah menggelar dengar pendapat umum atau public hearing untuk menjaring masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami sudah melaksanakan public hearing sekitar 10 hari yang lalu. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi ini juga kami anggap sebagai public hearing, karena kami menyampaikan bahwa rencana finalisasi Permendag tersebut sudah selesai. Saat ini kami hanya menunggu jadwal pembahasan harmonisasi draf,” ujar Nawandaru dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memimpin serta mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pasal demi pasal secara rinci.

“Jadi nanti dari Kementerian Hukum yang akan take lead untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya hingga tahap penyelesaian final,” kata Nawandaru.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan:

  1. Distribusi Minyakita melalui BUMN pangan. Pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita dilakukan melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
  2. Fokus pada pasar rakyat. Distribusi Minyakita diarahkan untuk mengisi pasar rakyat guna memperkuat akses pangan terjangkau bagi masyarakat.
  3. Sinergi dengan program pemerintah. Distribusi juga akan mendukung program seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
  4. Pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Insentif akan diarahkan agar distribusi Minyakita lebih merata melalui BUMN ke seluruh wilayah Indonesia.
  5. Penguatan pengawasan dan sanksi. Pengawasan serta sanksi akan diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, termasuk opsi penangguhan atau pembekuan persetujuan ekspor.

Menurut Nawandaru, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemerataan distribusi minyak goreng rakyat dan memastikan keterjangkauan harga di pasar domestik.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |