REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus menuai sorotan publik. Di tengah tuntutan pengangkatan massal, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, persoalan guru madrasah tidak bisa diselesaikan secara instan. Hal itu perlu melalui skema bertahap yang disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran negara.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Fesal Musaad memaparkan Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK). Berdasarkan data EMIS GTK per Januari 2026, terdapat 803.251 guru madrasah di seluruh Tanah Air.
“Dari jumlah itu, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 111.939 orang, PPPK hampir 49 ribu orang, dan sisanya, 652.246 orang, berstatus non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang mayoritas diangkat oleh yayasan,” ujar Fesal Musaad kepada Republika saat ditemui di kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/1/2026).
Menurut dia, realitas ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa 95 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, yakni dibangun dan dikelola oleh masyarakat. Karena itu, pendekatan kebijakan dari negara harus afirmatif dan, pada saat yang sama, tetap realistis.
Fesal menegaskan, salah satu langkah paling konkret dari pemerintah untuk menyejahterakan guru madrasah adalah akselerasi sertifikasi guru. Hingga Januari 2026, sebanyak 60 persen guru madrasah atau 482.331 orang telah tersertifikasi.
Yang mencolok, sambung dia, di sepanjang tahun 2025 saja, Kemenag RI berhasil melakukan sertifikasi atas 175.622 guru. Angka ini menunjukkan adanya pelonjakan 1.482 persen dibanding dengan kondisi dua tahun sebelumnya.
“Ini capaian yang sangat luar biasa. Ini tertinggi sepanjang sejarah sertifikasi guru madrasah,” ucap Fesal.
Dari total guru tersertifikasi tersebut, 149.411 merupakan ASN dan 332.920 non-ASN, menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada guru madrasah swasta.
Guru yang telah tersertifikasi tersebut berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji dari madrasah atau yayasan.

2 hours ago
2














































