Tasyakuran Milad ke-1 Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah menjadi salah satu beleid yang diharapkan segera disahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dalam mendukung penguatan roadmap-nya, Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menyiapkan naskah akademik dengan rekomendasi agar aturan tentang ekonomi syariah tidak bersifat sektoral.
“Kami sudah memiliki naskah akademik. Di dalamnya kami mendorong agar pengembangannya tidak sektoral. Artinya perlu ada linkage antara ekonomi syariah riil dengan sektor keuangan syariah,” ujar Ketua CSED Indef, Nur Hidayah, dalam acara Tasyakarun Milad ke-1 CSED Indef di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Nur menjelaskan, perlu ada keterkaitan antara ekonomi syariah riil dengan sektor keuangan syariah, baik lembaga keuangan komersial seperti Pegadaian, lembaga keuangan mikro, asuransi syariah, maupun lembaga keuangan sosial Islam seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan nazir wakaf.
“Agar kemudian mereka bisa saling bersinergi, ber-linkage. Misalnya, untuk pembiayaan sektor riil halal, selama ini lebih banyak mengakses ke lembaga keuangan konvensional. Mengapa tidak diberikan fasilitas untuk mengakses lembaga keuangan syariah?” ujarnya.
Terkait kritik bahwa akses ke lembaga keuangan syariah dianggap memiliki biaya lebih tinggi, Nur menilai hal itu justru menjadi peran pemerintah.
“Ada kritik bahwa cost-nya lebih mahal. Di situlah peran pemerintah melakukan intervensi, membuat kebijakan, memberi subsidi atau insentif agar linkage antara sektor riil halal dengan sektor keuangan bisa lebih intensif. Dengan begitu, benar-benar terbentuk satu ekosistem besar,” jelasnya.