
Oleh : Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa bahwa perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah, dan terkesan hanya mengganti istilah konvensional menjadi “syariah”, patut kita terima dengan kepala dingin. Kritik seperti itu, jika kita simak dengan jernih, bukanlah ancaman. Ia adalah cermin.
Di negeri ini, kita sering terlalu cepat membela, atau terlalu cepat menolak. Padahal dalam tradisi intelektual Islam, kritik adalah bagian dari ikhtiar menuju kebenaran. Ia bukan vonis, melainkan undangan untuk berpikir lebih dalam.
Sebagai orang yang bergiat dalam hukum ekonomi syariah, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal benar atau salah, melainkan soal bagaimana kita memahami hukum itu sendiri. Ada satu ungkapan yang menarik: law is the art of interpretation, hukum adalah seni penafsiran.
Ungkapan ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan mesin otomatis. Ia bukan sekadar teks yang dibaca apa adanya. Hukum hidup melalui tafsir, melalui pergulatan akal, melalui usaha sungguh-sungguh untuk menghadirkan keadilan dalam situasi yang terus berubah. Hakim, regulator, akademisi, dan pelaku industri bukanlah pengeras suara undang-undang. Mereka adalah penafsir yang memikul tanggung jawab moral.
Dalam konteks perbankan syariah, fondasinya adalah maqāshid asy-syarī‘ah, tujuan-tujuan syariat yang berporos pada keadilan dan kemaslahatan. Nilai-nilai ini tidak pernah berubah: larangan riba, penolakan terhadap maisir dan gharar, perlindungan terhadap harta, dan keadilan dalam relasi ekonomi. Tetapi cara menghadirkannya dalam sistem perbankan modern jelas menuntut kerja intelektual yang tidak sederhana.
Di sinilah kita mesti berhati-hati. Kemiripan bentuk antara produk syariah dan konvensional tidak otomatis berarti penyimpangan. Yang menjadi soal bukanlah istilahnya, melainkan ruh akadnya, relasi para pihaknya, dan cara keuntungan diperoleh. Apakah di sana ada eksploitasi? Apakah ada ketidakadilan? Apakah ada manipulasi? Itulah pertanyaan yang lebih mendasar.
Kita juga perlu menyadari bahwa hukum, termasuk hukum ekonomi syariah, tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dalam sistem hukum nasional yang sejak lama bercorak konvensional. Proses transformasi menuju sistem syariah tentu tidak dapat berlangsung secara revolusioner. Ia berjalan melalui adaptasi, negosiasi, dan penyelarasan yang bertahap.
Dalam teori perkembangan hukum, perubahan itu memang bersifat evolutif. Ia mencari bentuknya melalui pengalaman. Jika hari ini masih kita temukan jejak adaptif terhadap sistem sebelumnya, itu tidak selalu berarti pengkhianatan terhadap prinsip. Bisa jadi itu adalah fase yang harus dilewati dalam perjalanan panjang menemukan keseimbangan antara ideal dan realitas.
Namun demikian, kita juga tidak boleh berpuas diri. Syariah bukan label. Ia adalah komitmen moral. Jika perbankan syariah hanya berhenti pada formalitas istilah, maka kritik itu sah adanya. Tetapi jika ia sungguh berusaha menegakkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, maka kita harus memberinya ruang untuk tumbuh dan berbenah.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
3















































