Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax melakukan konsultasi di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 mencapai 14,5 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah pelaporan tahun sebelumnya yang mencapai 16,52 juta SPT.
“Untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam Media Briefing Penerimaan Perpajakan dan Persiapan SPT Tahunan Tahun 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Rosmauli menerangkan, dari 14,5 juta target pelaporan SPT tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah SPT PPh atau wajib pajak (WP) orang pribadi (OP). Sisanya merupakan wajib pajak badan.
“Pembagian orang pribadi karyawan dan nonkaryawan adalah untuk orang pribadi karyawan 11,2 juta dan untuk orang pribadi nonkaryawan atau pekerja bebas jumlahnya 2,2 juta,” terangnya.
Rosmauli meminta kepada para WP untuk segera mengaktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang didesain DJP. Pelaporan melalui Coretax dimulai pada tahun pajak 2025.
Menurut catatan DJP hingga 20 Oktober 2025, dari target 14,5 juta SPT baru terdapat dua juta WP pribadi atau sekitar 15 persen yang melakukan aktivasi akun Coretax. Adapun WP badan yang telah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai 500 ribu.
“SPT Tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan dilapor mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” jelasnya.