Tak Cukup Panggil Korporasi Terduga Perusak Hutan, Pemerintah Harus Usut Pemberi Izin

1 month ago 38

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah pemerintah memanggil perusahaan yang diduga terlibat perusakan hutan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pemerintah didesak mengusut aparat internal yang menerbitkan izin dan mengawasi operasional perusahaan perusak lingkungan.

Desakan tersebut menguat menyusul bencana ekologis yang terjadi pada akhir November lalu. “Pengalaman selama ini dari kasus-kasus lingkungan seperti kebakaran hutan misalnya, nanti akan berulang kembali. Pemerintah perlu pula mengusut pihak internal di pemerintah yang memberikan izin dan mengawasi operasional perusahaan perusak lingkungan hidup itu,” kata Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan TIFA, Firdaus Cahyadi, kepada Republika, Selasa (16/12/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya memanggil delapan perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusakan lingkungan. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen perizinan lingkungan dan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup.

Firdaus menilai pemanggilan perusahaan perlu dikawal publik agar tidak berhenti sebagai proses administratif. Pemerintah diminta membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar publik mengetahui arah penegakan hukum yang ditempuh.

KLH/BPLH menyatakan pemeriksaan awal menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan hingga lemahnya pengendalian dampak lingkungan. Temuan juga mencakup kegagalan menjaga konsesi dari perambahan serta lemahnya pemantauan aktivitas di lapangan.

Kementerian menilai kelalaian perusahaan dalam mengendalikan erosi dan air larian berdampak langsung pada pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai Batangtoru dan Garoga. Pendalaman berbasis ilmiah akan dilakukan untuk memastikan unsur pelanggaran hukum.

Firdaus menegaskan, pendekatan ilmiah cukup kuat untuk menyeret pelaku ke ranah hukum. “Jika data curah hujan disandingkan dengan data perubahan tutupan lahan dan analisis hidrologi, kita bisa membuktikan kausalitas. Jika terbukti aktivitas korporasi mengubah bentang alam sehingga air tidak lagi meresap, maka argumen ‘faktor alam’ (seperti hujan ekstrem) tidak bisa lagi dijadikan alasan tunggal untuk lepas tanggung jawab. Bencana ekologi di Sumatera adalah perpaduan sempurna antara krisis iklim dan kerusakan alam akibat perubahan bentang alam di tingkat lokal,” katanya.

Menurut Firdaus, penegakan hukum lingkungan selama ini lemah karena pelanggaran sering berujung sanksi administratif. Denda perdata pun dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari eksploitasi lingkungan.

“Padahal bukan tidak mungkin, korporasi seringkali sudah “menganggarkan” biaya denda sebagai cost of doing business atau biaya untuk menjalankan bisnis. Efek jera baru akan muncul jika ada penegakan hukum pidana korporasi, seperti memenjarakan pengambil keputusan, dan pencabutan izin permanen. Selain itu pihak yang memberikan ijin dan mengawasi operasional perusahaan di internal pemerintah sendiri seringkali lolos dari jerat hukum,” katanya.

Firdaus menegaskan banjir bandang dan longsor di Sumatera layak dikategorikan sebagai bencana ekologis antropogenik. “Hutan yang gundul tidak mampu lagi menjadi ‘spons’ alami, sehingga air hujan langsung menjadi air larian yang merusak,” katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |