Telusuri Dana Alokasi Insentif Fiskal dari Pusat Rp 5,4 Miliar, Inspektorat KBB Temukan Hal ini

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka-bukaan tentang hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.447.329.000. Dana insentif hasil penghargaan kinerja penurunan stunting itu tak disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, pemeriksaan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Serta tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KM.7/2024 tentang Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Daerah menyampaikan beberapa kesimpulan penting. Pemkab Bandung Barat memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan nilai alokasi insentif fiskal sebesar Rp5.447.329.000,00, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024," ujar Yadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2025).

Namun, kata dia, alokasi dana tersebut tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2024 tanggal 29 November 2024. Hal ini dibuktikan melalui hasil pemantauan realisasi penyaluran pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Penghentian penyaluran insentif fiskal dilakukan karena Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat saat itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Kondisi tersebut juga telah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Audited Tahun Anggaran 2024, dengan nilai alokasi sebesar Rp5.447.329.000,00 dan realisasi Rp0,00.

"Inspektorat Daerah menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan internal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |