Seorang warga Kecamatan Garut Kota, AM (22 tahun) ditangkap di Jalan Sudirman, Garut Kota, Kamis (6/11/2025) petang. Tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba lewat media sosial seperti Instagram.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang warga Kecamatan Garut Kota, AM (22 tahun) ditangkap di Jalan Sudirman, Garut Kota, Kamis (6/11/2025) petang. Tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba lewat media sosial seperti Instagram.
Kepolisian Resor Garut mendalami kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang selama ini pelakunya memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjual maupun membelinya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Ahad (9/11/2025).
Ia menuturkan jajarannya terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba salah satunya dengan menggelar Operasi Antik Lodaya 2025. Hasilnya, kata dia, saat ini ada peredaran narkoba yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat maupun jaringan internet melalui medsos seperti Instagram, sehingga modus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan ke atasnya.
"Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," katanya.
Ia menyampaikan pendalaman kasus tersebut berawal dari adanya penangkapan AM. Hasil penggeledahan tersangka terdapat barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, dua paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10,31 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya yakni telepon seluler yang digunakannya untuk berkomunikasi dan menggunakan medsos.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram," katanya.
Usep mengungkapkan pengakuan tersangka membeli dan mengedarkan narkoba tujuannya untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 2 Jo Pasal 114 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.
sumber : Antara

2 hours ago
2











































