Ada Ruang Besar, OJK Yakin UMKM Bisa Manfaatkan Kucuran Dana Rp200 Triliun di Perbankan

3 hours ago 2

Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UNKM) di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan kucuran dana sebesar Rp 200 triliun yang digelontorkan ke bank-bank himbara. Menurut OJK, masih ada ruang cukup besar bagi UMKM untuk memanfaatkannya, melihat data loan to deposit ratio (LDR) yang bisa ditingkatkan.

Berdasarkan data OJK, rasio kredit yang disalurkan terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau LDR pada Agustus 2025 mencapai 86,3 persen. Secara umum, ambang batas rasio LDR adalah 92 persen.

“Kalau kita lihat, sekarang kan angka LDR sudah sekitar 86 persen. Jadi, sebenarnya masih ada ruang gerak, masih bisa sampai 92. Jadi kita mendorong ya (UMKM) memanfaatkannya,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Indah optimistis kucuran dana tersebut bisa terserap oleh para pelaku UMKM. Meskipun ada anggapan publik bahwa kondisi permintaan tengah lesu, hal itu terlihat dari angka undisbursed loan yang tinggi.

Mengutip data Bank Indonesia (BI), rasio undisbursed loan atau fasilitas kredit yang belum ditarik nasabah mencapai Rp 2.372,11 triliun, atau 22,71 persen dari plafon kredit yang tersedia.

Undisbursed loan masih tinggi ya, ini kan menunjukkan bahwa bank itu komit untuk menyalurkan sejumlah dana kepada debitur. Cuma, memang debitur itu kan bermacam-macam. Kemudian, dengan adanya dana tersebut, tentu ini memang memberikan ruang gerak yang lebih lebar ya bagi likuiditas di pasar,” tuturnya.

Read Entire Article
Politics | | | |