REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan-lahan perkebunan milik perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengambilalihan ini merupakan bagian dari langkah penertiban kawasan hutan dan pemulihan tata kelola lahan, menyusul dampak lingkungan serius yang ditimbulkan aktivitas korporasi, termasuk banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Penguasaan kembali lahan dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah ditarik kembali ke negara, lahan-lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan perkebunan akan dialihkan pengelolaannya kepada Agrinas Palma Nusantara, sementara lahan eks pertambangan akan dikelola oleh Mining Industry Indonesia. Total luas lahan yang dialihkan ke negara mencapai jutaan hektare.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pengalihan penguasaan lahan tersebut telah diputuskan melalui rapat besar Satgas PKH bersama 12 kementerian dan lembaga terkait.
“Terhadap 28 subjek hukum korporasi, setelah dilakukan pencabutan izinnya, tentu proses lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi-korporasi tersebut akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satgas PKH,” kata Barita di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain pencabutan izin dan pengambilalihan lahan, Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Barita, pencabutan izin yang telah dilakukan sejauh ini masih bersifat administratif.
“Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perkebunan dan pertambangan yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare, sementara sisanya merupakan perusahaan nonkehutanan.
Di Provinsi Aceh, perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri yang selama ini menguasai lahan hutan seluas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare.
Di Sumut, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Anugerah Rimba Makmur yang menguasai lahan seluas 49.629 hektare, PT Barumum Raya Padang Langkat 14.800 hektare, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 hektare, PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 hektare, PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektare, dan PT Panel Lika Sejahtera 12.264 hektare.
Sementara di Sumbar, terdapat enam perusahaan PBPH yang konsesinya dicabut, yakni PT Minas Pagi Lumber seluas 78.000 hektare, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, dan PT Salaki Suksma Sejahtera 47.605 hektare.
Selain perusahaan PBPH, pencabutan izin juga dilakukan terhadap enam perusahaan nonkehutanan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh; PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumbar; serta PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy di Sumut.

3 hours ago
4














































