Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan keberlanjutan sejumlah insentif fiskal strategis pada 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha. Salah satu kebijakan krusial yang diputuskan adalah perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan terus berfungsi sebagai pelindung (shock absorber) bagi perekonomian rakyat.
"Empat program stimulus tahun 2025 dilanjutkan pada tahun 2026. Ini termasuk perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan tahun 2029," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain insentif bagi UMKM, Purbaya juga mengumumkan kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya. Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah (BPU) juga tetap diberlakukan.
Di sisi belanja sosial, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 805,4 triliun sepanjang 2025 yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dana perlindungan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan sembako, hingga subsidi energi seperti LPG, bahan bakar minyak, dan listrik.
Purbaya menambahkan realisasi belanja tersebut juga mencakup program prioritas nasional baru, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pembinaan Koperasi Desa (KUD).
"Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung didapati masyarakat sebesar Rp 805,4 triliun. Tujuannya jelas, untuk memperkuat aktivitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong konsumsi dalam negeri," tegas Purbaya.
Dukungan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi perumahan juga terus digulirkan guna memastikan akses pembiayaan dan hunian tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

2 hours ago
4














































