Banjir di Jalur Semarang, Rute KA dari Surabaya dan Malang Menuju Jakarta Dialihkan

4 hours ago 3

Home > Ekonomi Wednesday, 29 Oct 2025, 12:12 WIB

Penumpang diberi opsi untuk membatalkan perjalanan dan mendapatkan pengembalian penuh

Suasana di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Rabu (29/10/2025). FOTO: Daop 8 SurabayaSuasana di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Rabu (29/10/2025). FOTO: Daop 8 Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya melakukan perubahan pola operasi atau pengalihan rute perjalanan beberapa kereta api jarak jauh akibat luapan air di jalur lintas utara, tepatnya antara Stasiun Alastua–Semarang Tawang.


Pengalihan rute dilakukan lantaran banjir yang terjadi di wilayah Daop 4 Semarang tersebut hingga Rabu (29/10/225) pagi masih belum sepenuhnya surut. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.


Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, dua perjalanan KA dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta yang mengalami perubahan pola operasi (rute memutar) yaitu KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi–Gambir.


"Dialihkan melalui lintas Surabaya–Madiun–Solo, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," ujarnya.


Kemudian KA Matarmaja relasi Malang–Pasar Senen yang dialihkan melalui lintas Solo Balapan–Kutoarjo–Purwokerto–Cirebon, untuk memastikan perjalanan tetap berlangsung aman dan sesuai prosedur keselamatan.


Selain itu, sejumlah perjalanan KA juga mengalami keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan, baik di Stasiun Surabaya Pasar Turi maupun Stasiun Malang.


“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini KAI terus melakukan koordinasi dan pemantauan kondisi jalur secara berkelanjutan bersama pihak terkait untuk menjaga keselamatan perjalanan,” kata Luqman.


Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan kompensasi dan kemudahan pembatalan tiket (refund) bagi penumpang yang terdampak.


Ketentuan kompensasi mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Dimana penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 1 jam, dapat membatalkan tiket dan memperoleh pengembalian biaya 100 persen (di luar bea pesan), atau tetap melanjutkan perjalanan dengan kompensasi minuman ringan.


Kemudian, keterlambatan lebih dari 3 jam, pelanggan berhak mendapat minuman dan makanan ringan.


Selanjutnya, keterlambatan lebih dari 5 jam, pelanggan akan diberikan minuman dan makanan ringan saat jam ketiga, serta makanan berat saat memasuki jam kelima keterlambatan.


Pihaknya juga memberikan fleksibilitas kepada pelanggan untuk melakukan pembatalan dan pengembalian bea tiket hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan.


Proses refund dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani pembatalan tiket atau melalui Contact Center 121, dengan pengembalian dana maksimal 1x24 jam setelah pembatalan dilakukan.


Bagi pelanggan yang perjalanannya dialihkan melalui rute memutar, KAI juga memberikan opsi untuk membatalkan perjalanan dan mendapatkan pengembalian penuh (100 persen), termasuk bagi yang mengalami penurunan kelas layanan yang hanya dapat diproses melalui loket stasiun.

Image

Read Entire Article
Politics | | | |