REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memblokir sebanyak 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online (daring) dengan total nilai sekitar Rp194,7 miliar. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025), mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, kata dia, Dittipidsiber telah memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Dilanjutkan Komjen Pol. Wahyu, Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa LHA yang diserahkan oleh PPATK.
“Kami serahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kemudian, dibuatkan laporan informasi untuk ditindaklanjuti. Kalau yang kaitannya dengan judi online, dan lain sebagainya bisa diserahkan kepada Dittipidsiber,” katanya.
Hasilnya, diterbitkan 18 laporan polisi dari informasi yang telah diterima tersebut. “Kami langsung melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan juga melaksanakan penyidikan dalam rangka tindak pidana pencucian uangnya,” ujarnya.
Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar. Dengan demikian, sampai saat ini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri adalah sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.
Komjen Pol. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan terhadap rekening-rekening lainnya yang belum terungkap.
“Kalau dari 5.855 rekening dan harus datangi satu per satu, ada begitu banyak rekening harus kami datangi. Sehingga, yang lainnya masih terus kami lakukan proses yang dilakukan oleh teman-teman dari Dittipidsiber,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah pemblokiran rekening judi online yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Ini adalah sebuah pencapaian lanjutan dari pencapaian-pencapaian sebelumnya. Dari sisi kami, PPATK, sangat yakin pencapaian-pencapaian akan terus berlanjut dengan prestasi yang lebih bagus lagi ke depannya,” ucapnya.
Dirinya menilai pemblokiran ini akan berdampak besar pada pemberantasan judi online yang telah menghancurkan kehidupan masyarakat dari sisi ekonomi hingga sosial. PPATK, kata dia, siap membantu Bareskrim Polri dalam upaya memberantas judi online di kemudian hari.
“Kami selalu siap membantu Bapak Kabareskrim dan jajaran. Ini adalah satu komitmen kita bersama. Intinya, kepada Bapak di depan, kami siap untuk bekerja buat Bapak di belakang. PPATK selalu siap,” ucapnya.
sumber : Antara