Bea Cukai Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Truk Boks di Semarang

4 hours ago 2

Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.188.296.000.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan pengiriman 1.473.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini diangkut menggunakan truk boks di Kota Semarang, Senin (20/10/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. "Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di jalur strategis, termasuk Tol Solo-Semarang," ujarnya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Petugas berhasil menghentikan truk boks Toyota New Dyna 110 ET berwarna merah silver yang menjadi target di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 84 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.473.600 batang.

"Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.188.296.000. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 1.099.305.600," kata Megah.

Petugas mengamankan barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan dua orang pengemudi laki-laki. Mereka dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan perkara lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Megah.

Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Megah menegaskan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Read Entire Article
Politics | | | |