Lima orang pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan pengeroyokan terhadap satpam, dan beberapa orang lain serta merusak bangunan gym di Jalan Ahmad Yani, Kacapiring, Kota Bandung, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Mereka diketahui merupakan kelompok bermotor atau geng motor Zeestier.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Lima orang pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan pengeroyokan terhadap satpam dan beberapa orang lain serta merusak bangunan gym di Jalan Ahmad Yani, Kacapiring, Kota Bandung, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Mereka diketahui merupakan kelompok bermotor atau geng motor Zeestier.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang satpam dan beberapa orang lain di salah satu tempat gym atau pusat kebugaran terjadi Sabtu (25/10/2025) dini hari. Para pelaku pun merusak pintu masuk bangunan tempat gym tersebut.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Saat kelompok bermotor tersebut namanya zeestier ini melaksanakan kegiatan iring-iringan, pada saat melewati gym melihat security dari gym tersebut lagi berdiri dan juga dari kelompok tersebut tidak terima karena merasa dilihatin," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan, berandalan bermotor tersebut memutar dan dan melakukan penganiayaan terhadap satpam serta beberapa orang lainnya. Petugas keamanan dan pegawai setempat sempat berusaha melawan hingga akhirnya berandalan tersebut melarikan diri. Para korban mengalami luka sobek di beberapa bagian badannya.
"Saya perintahkan kepada Satreskrim Polrestabes Bandung dan langsung didalami oleh tim. Alhamdulillah bisa langsung ditangkap di bawah 24 jam. Kita bisa mengamankan lima orang tersangka," kata dia.
Kombes Budi menyebut pelaku berinisial MAJ (20 tahun), RNF (21), RIM (18) yang beberapa di antaranya residivis dan dua orang lainnya di bawah umur yang merupakan pelajar SMP dan SMA. Kedua pelajar ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Ia menyebut sejumlah barang bukti diamankan mulai dari rekaman kamera CCTV, serta stik golf yang digunakan menganiaya, serta kendaraan dan helm yang digunakan pelaku. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sekali lagi saya ingatkan kepada kelompok bermotor manapun yang berani bermain di Kota Bandung akan saya sikat. Tidak boleh ada kelompok apapun berani berbuat anarkis ataupun berbuat pidana di manapun," ungkap dia.

4 hours ago
4












































