REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Mantan stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex keluar dari gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/1/2026) sore. Gus Alex melenggang bebas dari KPK tanpa ditahan meski berstatus tersangka.
Gus Alex diperiksa KPK pada hari ini dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut sebagai Menag. Bahkan Gus Alex sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun Gus Alex sukses meninggalkan KPK tanpa mengenakan rompi orange. Pemeriksaan terhadap Gus Alex berlangsung sekitar delapan jam.
Gus Alex ogah banyak berbicara kepada awak media saat meninggalkan KPK. Gus Alex berkelit bahwa urusan pemeriksaan ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Ke penyidik aja. Penyidik aja," kata Gus Alex sembari meninggalkan KPK.
Gus Alex juga tak menanggapi banyak perihal status tersangkanya itu. Ia hanya mengaku akan menjalani proses hukum.
"Ke penyidik aja langsung, saya jalanin semuanya," ujar Gus Alex.
Di hari yang sama, KPK turut memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus kuota haji. Fuad Hasan pernah diperiksa penyidik KPK pada 28 Agustus 2025. Bahkan kantor Maktour Travel sudah digeledah tim penyidik.
KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Diketahui, Fuad Hasan dicekal keluar negeri bersamaan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Meski Yaqut dan Alex kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, tapi Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

1 hour ago
3














































