DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Tegas Preman Berkedok Wartawan

4 hours ago 3

Home > Nasional Monday, 12 May 2025, 22:04 WIB

Aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

 Dok RUZKA INDONESIA) Foto ilustrasi preman berkedok wartawan atau wartawan bodrek. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah.

Selain menindak preman berkedok ormas, juga meminta menindak preman berkedok wartawan media online atau yang mangaku-ngaku wartawan atau lebih dikenal sebagai wartawan Bodrek yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

Baca juga: Anggota DPD Jakarta Fahira Idris Dukung Pramono Bangun Banyak Rusun, Dorong 6 Strategi

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ujar Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima, Senin (12/05/2025).

Aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah. Ia pun mengecam keras tindakan premanisme preman yang mengaku-ngaku wartawan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Kang Oleh.

Baca juga: Seperti Ngeledek KDM, Sekolah Ini Jutru Study Tour ke 5 negara di Eropa

Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan media juga diminta mendaftar ke Dewan Pers, dan disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Selain itu, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers. Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media.

Baca juga: Sejarah Makmurkan Masjid Al Muqorrobin Perumnas Depok Utara, Berkembang Miliki SDIT/SMPIT

Di antaranya, media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,” jelas Kang Oleh.

Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas preman berkedok wartawan media online. Mereka jelas-jelas bukan wartawan, tapi preman yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat. (***)

Image

Read Entire Article
Politics | | | |