Imigrasi Jakarta Barat Amankan Dua Warga Negara Uzbekistan Terkait Prostitusi Online

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online.

Berawal dari patroli siber terkait maraknya prostitusi online yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bergerak melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online," ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

"Petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan berhasil mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, SS yang berusia 35 tahun dan KD yang berusia 22 tahun ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua WNA wanita ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, dua boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp 30 juta yang dipegang oleh saudara SS sebesar Rp 15 juta dan Saudara KD sebesar Rp 15 juta (lima belas juta rupiah), serta dua buah telepon genggam milik saudara SS dan KD yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan saudara SS dan KD.

Namun untuk keberadaan L masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua WN Uzbekistan ini memberikan tarif sebesar 900 USD (sembilan ratus dolar Amerika Serikat) atau Rp 15 juta kepada kliennya.

Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas selanjutnya membawa SS dan KD ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini mereka dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan dilakukan pendalaman apakah kedua WNA tersebut berkaitan dengan sebuah jaringan yang mengendalikannya.

Jika terbukti, mereka dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi atas langkah tanggap dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.

"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif," ujarnya.

"Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan bukti kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan WNA. Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam menegakkan aturan keimigrasian", tutup Pamuji.

Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas melibatkan orang asing yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungannya.

Read Entire Article
Politics | | | |