Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana Zarof Ricar (ZR) segera dieksekusi ke sel penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggal menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan terpidana korupsi dan permufakatan jahat yang juga mantan kepala Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan di MA itu.
MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan dan tetap menguatkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Zarof. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap ZR setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” kata Anang, Jumat (14/11/2025).
Hingga saat ini, kata Anang, tim JPU juga sudah meminta salinan putusan lengkap dari MA untuk pelaksanaan eksekusi badan terhadap Zarof. “Begitu petikan putusan kasasi dari MA kami terima, eksekusi akan segara dilaksanakan sesuai putusan tersebut,” sambung Anang.
MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan Zarof sebagai terdakwa. Kasus yang menjerat Zarof menyangkut soal penerimaan uang dan permufakatan jahat dalam pengaturan hakim dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surbaya, Jawa Timur (Jatim) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Di peradilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, JPU menuntut Zarof dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tetapi majelis hakim hanya menghukumnya selama 16 tahun. Atas putusan tingkat pertama itu, Zarof dan JPU, sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun di peradilan tingkat kedua itu, majelis hakim tinggi menganulir hukuman peradilan tingkat pertama dengan memperberat hukuman penjara terhadap Zarof selama 18 tahun. Zarof, pun JPU kembali sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Pada 12 November, majelis hakim agung menguatkan putusan PT Jakarta dan tetap menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” begitu petikan putusan kasasi MA yang dikutip, Jumat (14/11/2025). Majelis hakim agung pemutus kasasi tersebut di antaranya Hakim Yohanes Priyana, Hakim Arizon Mega Jaya, dan Hakim Noord Edi Yono.

2 hours ago
3












































