Pekerja menyortir udang (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menandatangani kerja sama terkait pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137 terhadap produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyampaikan bahwa penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang Indonesia merupakan syarat yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA).
“Otoritas AS itu menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium-137, merujuk Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika, yaitu Section 801(q),” ujar Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ishartini menjelaskan, sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, Badan Mutu KKP memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam pelaksanaan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang. Ruang lingkup kerja sama KKP–Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif; pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran dalam kegiatan pemindaian (scanning) dan pengujian (testing) kadar radioaktif agar hasilnya valid dan diakui otoritas AS.
Ishartini menegaskan, seluruh tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional, berbasis sains (scientific-based) dan bukti (evidence-based), baik terkait dengan standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi. Pada 31 Oktober lalu, Indonesia resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium-137 untuk pertama kalinya ke pasar Amerika Serikat.
“Masing-masing instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten, memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergi lintas sektor ini,” kata Ishartini.
KKP berperan sebagai Competent Authority (CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan official control di sepanjang rantai produksi perikanan, dari hulu hingga hilir.
KKP selama ini menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) atau Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products sebagai pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa temuan kontaminasi Cesium-137 terhadap kontainer udang di Amerika Serikat beberapa waktu lalu bersifat kasuistik. Pihaknya telah memeriksa lokasi-lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung, dan hasilnya dinyatakan bersih dari kontaminasi Cesium-137.

2 hours ago
2












































