KPK Belum Temukan SK Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat

2 hours ago 3

KPK belum temukan SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan surat keputusan (SK) terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diumumkan pada Juni 2025.

“Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

Dian yang bertugas di KPK untuk berkoordinasi dan mengawasi lima wilayah di bagian timur Indonesia, termasuk Papua, menjelaskan bahwa pihaknya telah menanyakan perihal empat IUP yang dicabut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.

Oleh karena itu, Dian menyatakan bahwa KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencabutan empat IUP tersebut. “Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.

Meski begitu, Dian menambahkan bahwa berdasarkan laporan tim KPK di lapangan, tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark atau taman bumi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |