Peringati Hardiknas, Guru di Jakut Tanda Tangani Petisi Tolak Pemerasan dan Intimidasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para guru dan dosen bahwa gratifikasi bukan rezeki. Peringatan itu disampaikan KPK pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
“Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana usai menghadiri acara peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, Wawan mengatakan bahwa KPK selalu menyosialisasikan dan mengampanyekan secara formal maupun informal kepada para guru dan dosen mengenai apa itu gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi maupun kampanye tersebut dilakukan hampir setiap tiga bulan sekali kepada guru atau dosen yang sudah atau baru ingin mengajar pendidikan antikorupsi.
“Jadi, tiap tiga bulan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan terdekat mengenai webinar dengan bahasan tersebut, yakni pada 15 Mei 2025. “15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia. Nanti pembicaranya ada dari pimpinan kami, kemudian Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) juga akan memberikan keynote (paparan),” jelasnya.
Senada dengan Wawan, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa institusinya tidak pernah berhenti memberikan edukasi terkait gratifikasi atau pendidikan antikorupsi. Ibnu menjelaskan bahwa edukasi terkait gratifikasi perlu karena dalam konteks pendidikan dapat berpengaruh terhadap pemberian nilai siswa atau mahasiswa.
“Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menyampaikan agar gratifikasi dapat dilaporkan kepada KPK.
sumber : Antara