Kuota Haji 2026, Kemenhaj Terapkan Skema Baru Berbasis Daftar Tunggu

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan kuota haji tahun 1447 Hijriah/2026 M sebanyak 221 ribu jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (delapaj persen). Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Yang menarik, penetapan kuota tahun ini menjadi tonggak baru transparansi dan keadilan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. Untuk pertama kalinya, pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dengan skema baru ini, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih panjang akan mendapatkan kuota lebih besar. Pola ini diharapkan menghapus kesenjangan waktu tunggu ekstrem antarwilayah, yang selama ini bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi.

"Pola baru berbasis daftar tunggu ini paling adil dan transparan. Daerah dengan antrean panjang akan mendapat prioritas, sehingga masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia bisa lebih seragam,” demikian keterangan resmi Kemenhaj di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Selain memperbaiki keadilan waktu, kebijakan ini juga berdampak pada keadilan keuangan, terutama dalam konteks nilai manfaat setoran haji. Dengan waktu tunggu yang lebih seragam, jemaah dari seluruh provinsi akan memiliki peluang yang lebih setara dalam mengakses manfaat dari dana haji yang mereka titipkan.

Selama ini, disparitas waktu tunggu sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam sistem pengelolaan nilai manfaat.

Adapun formula pembagian kuota dihitung berdasarkan rumus: Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Sebagai contoh, Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, mendapatkan alokasi 5.426 jamaah untuk musim haji 2026.

Berbeda dengan pembagian tahun-tahun sebelumnya yang pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem 2026 ini dinilai lebih proporsional dan akuntabel.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, sedikitnya sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang memperpendek masa tunggu, sementara dua puluh provinsi lain akan mengalami penyesuaian.

“Skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan minimal selama tiga tahun dan akan diperbarui pada tahun keempat. Pola ini memberi kepastian perencanaan dan sejalan dengan sistem kontrak multiyears yang juga diterapkan pada layanan haji,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Kemenhaj menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan sistem baru ini, setiap warga negara diharapkan memperoleh kesempatan yang sama menunaikan rukun Islam kelima dengan waktu tunggu yang lebih wajar dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |