Pasal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Menjadi Sorotan dan Dikritik

3 hours ago 2

Menpora Erick Thohir (kiri) bersama Ketua Umum NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari berjabat tangan usai rapat di Jakarta, Senin (22/9/2025). Rapat tersebut membahas persiapan jelang ajang multievent internasional salah satunya SEA Games Thailand 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyerap aspirasi dari stakeholder olahraga, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir akhirnya membuat keputusan dengan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024. Ada sejumlah pasal yang mendapat sorotan dan kritik sehingga permenpora ini ditentang dan akhirnya dicabut Menpora Erick kemarin.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) Ahmad Arsani kepada Republika, Rabu (24/9/2025) malam, menjelaskan salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat 2. Isinya soal rekomendasi Kemenpora untuk kongres atau musyawarah organisasi olahraga.

"Federasi olahraga di Indonesia harus memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Regulasi ini dapat membatasi kebebasan internal organisasi olahraga dan melanggar prinsip otonomi organisasi," ujar Arsani.

Arsani mewakili PP KBI menyambut baik pencabutan ini. Ia mengapresiasi upaya Menpora Erick mendengar masukan stakeholder olahraga terutama pengurus cabang olahraga (cabor) dan akhirnya memutuskan mencabut Permenpora yang banyak ditentang federasi olahraga di Indonesia.

"Dengan dicabutnya Permenpora tersebut, tak ada lagi intervensi pemerintah dalam musyawarah nasional cabor. Pemerintah hanya sebagai pengawas saja. Semoga ke depannya hubungan pemerintah dengan cabor semakin baik," imbuh Arsani.

Ada norma dalam Permenpora yang melarang pengurus organisasi olahraga mendapatkan honor dari dana hibah pemerintah. Beberapa pihak menilai hal ini tidak realistis dan bisa melemahkan operasional organisasi olahraga di daerah atau cabang olahraga kecil.

Tertera di Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.

Pasal tersebut mendapat perlawanan dari pengurus KONI provinsi yang memang sebagian besar mendapat gaji dari dana yang didapat dari pemerintah provinsi.

Read Entire Article
Politics | | | |