Pedagang menunggu pelanggan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas yang selama ini marak di pasar-pasar dalam negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku yang kerap memasok pakaian bekas dari luar negeri.
“Kami monitor terus di lapangan. Nama-namanya saya sudah punya siapa yang biasa tukang impor. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu, karena ke depan kita akan tindak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan oleh Bea Cukai akan terus dilakukan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku impor ilegal, termasuk hukuman pidana dan pencabutan izin usaha.
“Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi. Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pelarangan impor ilegal itu justru akan menghidupkan kembali industri pakaian dalam negeri. Ia menilai, pasokan domestik mampu menggantikan suplai barang bekas impor.
“Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti. Biar industri domestik juga hidup lagi,” ujarnya.
Pedagang di pasar, lanjut Purbaya, sebaiknya beralih menjual pakaian produksi dalam negeri. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melegalkan kegiatan impor ilegal dengan alasan apa pun.
“Ya nanti dia beli pakaian dari produksi dalam negeri. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati,” ucapnya.
Menurut dia, aturan teknis pengetatan impor pakaian bekas akan segera terbit. Bea Cukai akan menjadi ujung tombak pengawasan di pelabuhan agar tidak ada lagi barang bekas masuk dari luar negeri.
“Sebentar lagi (aturannya keluar). Saya fokus di Bea Cukai, di port-port masuk. Itu kan ilegal, eksekusi sesuai dengan pelanggarannya,” tutur Purbaya.

3 hours ago
3












































