Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus pengadaan laptop chromebook yang juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim segera diadili. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merampungkan berkas penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara setotal Rp 1,89 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melimpahkan berkas perkara Nadiem ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Nadiem, dalam perkara tersebut, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni tersangka Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, dan tersangka MUL, serta tersangka SW.
“Selanjutnya tim penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka dimaksud ke PN Tipikor Jakarta,” kata Anang, Senin (10/11/2025).
Tersangka IA merupakan konsultan perorangan pada perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek. Adapun tersangka MUL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 pada Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020 di Kemendikbudristek. Dan Tersangka SW selaku Pejabat Sungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
Mengacu pada rencana dakwaan primer, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Anang melanjutkan untuk kepentingan penyusunan dakwaan, JPU tetap melanjutkan status penahanan terhadap Nadiem dan tiga tersangka lainnya itu.
Selain keempat tersangka itu, sebetulnya dari pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook ini ada pesakitan lainnya yang hingga kini belum berhasil dilakukan penahanan. Yaitu atas nama tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjadi menteri.
Akan tetapi penyidik Jampidsus belum sekalipun berhasil memeriksa Jurist Tan sampai akhirnya berhasil melarikan diri ke luar negeri. Hingga saat ini, Jurist Tan dalam status buronan, dan dipercaya berada di Amerika Serikat (AS). Kementerian Imigrasi sudah mencabut status keberlakuan paspornya, tetapi Jurist Tan belum juga berhasil ditangkap.

2 hours ago
3












































