Eks Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama terdakwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Selasa (21/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas putusan terhadap Dokter Priguna Anugrah Pratama, pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Majelis hakim memutuskan pelaku untuk membayar restitusi kepada korban dengan total sebesar Rp 137 juta sesuai penghitungan LPSK, meski sudah ada perjanjian perdamaian dan vonis 11 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik putusan tersebut dan menilai langkah majelis hakim. Hal itu menurutnya mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” kata Nurherwati dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).
Nurherwati menegaskan langkah hakim yang mengakomodasi restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK menilai bahwa putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.
Keputusan majelis hakim yang mengakomodasi perhitungan restitusi dari LPSK dinilai penting dalam praktik penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang substantif, bukan sekadar tambahan administratif.
"Restitusi merupakan gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial," ujar Nurherwati.
Berdasarkan penilaian LPSK, terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami. Rinciannya adalah korban FH sebesar Rp 79.429.000, NK sebesar Rp 49.810.000, dan FPA sebesar Rp 8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp 137.879.000.

2 hours ago
2












































