REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin dari Makkah ke Madinah menandakan babak baru dalam perjalanan dakwah Islam, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban berzakat. Sejak berhijrah, Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar--umat Islam setempat Madinah.
Pada tahun pertama, beliau dan umumnya kaum Muhajirin masih menghadapi berbagai dinamika tentang keseharian di kota yang dahulu bernama Yastrib itu. Apalagi, tak semua Muslimin hidup dalam kondisi berkecukupan. Banyak orang Muhajirin yang meninggalkan harta benda mereka di Makkah demi dapat berhijrah.
Perlahan-lahan, kondisi kaum Muhajirin mulai membaik. Mereka dapat menjalankan rutinitas dengan normal, yakni mencari nafkah melalui bekerja atau berdagang. Secara umum, kondisi Muslimin terbilang mulai sejahtera.
Pada bulan Syaban di tahun kedua Hijriah, turun wahyu yang mewajibkan zakat fitrah atas diri kaum Muslimin. Adapun zakat harta (maal) mulai diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriah. Itu hanya bagi Muslimin yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Sebelum hijrah, kaum Muslimin sudah diperkenalkan tentang zakat. Ini tampak pada ayat-ayat yang turun di Makkah (Makkiyah) yang menyebut perihal ibadah itu.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik” (QS al-Muzammil: 20).
Akan tetapi, pada fase Makkah, zakat itu dipahami selayaknya sedekah, yakni bukan sebuah keharusan bagi tiap Muslim. Barulah sejak Syaban tahun kedua Hijriah, ada ketentuan tentang zakat fitrah, yang wajib bagi tiap Muslim. Di samping itu, ada zakat maal bagi orang Islam dengan jumlah harta yang sudah memenuhi batas tertentu.
Harta-benda yang dizakati meliputi beragam wujud. Di antaranya adalah hewan ternak, emas dan perak. Hasil pertanian juga menjadi harta yang dizakati. Misalnya, gandum, anggur kering (kismis), dan kurma.
Zakat pada prinsipnya mengajarkan semangat berbagi dan peduli. Dengan berzakat, maka timbul solidaritas antara kaum papa dan berpunya, yakni sebagai sama-sama umat Islam. Orang yang tadinya menerima zakat pun didorong untuk lebih berdaya sehingga kelak termasuk golongan yang wajib berzakat.

2 hours ago
2









































