REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon, Irawan Wahyono, meninggal dunia, Jumat (14/11/2025). Almarhum meninggal dunia saat sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Kota Cirebon.
Kabar mengenai kematian almarhum yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon nonaktif itu sebelumnya beredar melalui pesan berantai di Whatsapp, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.17 WIB. Almarhum Irawan Wahyono diketahui sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas RSD Gunung Jati, tim medis IGD telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur penanganan kedaruratan terhadap Irawan. “Dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pasien telah meninggal dunia dalam kondisi DoA (Death on Arrival) sebelum mendapatkan penanganan medis di IGD,” demikian keterangan tertulis humas RSD Gunung Jati.
Jenazah kemudian dipindahkan ke kamar jenazah untuk proses pemulasaran sesuai standar pelayanan di RSD Gunung Jati. Proses selanjutnya pun telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga, dan jenazah disemayamkan di rumah duka.
“RSD Gunung Jati menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan, serta almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar pernyataan tertulis tersebut.
Sementara itu, jenazah Irawan kini telah tiba di rumah duka di Jalan Kabupaten, Kota Cirebon sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah Irawan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuranji, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Sabtu (15/11/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga masih enggan memberikan keterangan terkait penyebab meninggalnya almarhum.
Seperti diketahui, Irawan Wahyono telah ditetapkan oleh Kejari Kota Cirebon sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon, pada 27 Agustus 2025. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Adapun para tersangka itu, yakni PH selaku PPTK, BR selaku Kadis PU 2017 dan IW (Irawan Wahyono) selaku PPK atau Kabid di PUTR tahun 2018 dan pernah menjabat sebagai Kepala DPUTR dan kini menjabat Kadispora.
Tersangka lainnya, HM selaku tim leader PT Bina Karya, AS sebagai Kacab Bandung PT Bina Karya, dan FR yang menjabat Direktur PT Rivomas Penta Surya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
Tak berhenti sampai disitu, Kejari Kota Cirebon juga menetapkan mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Senin (8/9/2025). Ia juga ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon.
Azis pun diketahui sakit hingga terpaksa dirujuk ke RSD Gunung Jati Cirebon pada Kamis (13/11/2025) petang. Ia diketahui mengidap penyakit jantung dan paru. Saat Azis menjalani perawatan di rumah sakit itulah, Irawan dikabarkan mengalami kondisi darurat dan dilarikan ke RSD Gunungjati. Namun, nyawanya tidak tertolong

4 hours ago
3












































