REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tengah lonjakan harga beras medium yang kian menjauh dari harga eceran tertinggi. Tak tanggung-tanggung, total ada 5.302 titik penyaluran di seluruh Indonesia, dengan 3.800 di antaranya berada di kantor pos.
Skema distribusi beras SPHP kali ini diklaim sebagai operasi pasar besar-besaran yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Perum Bulog, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Gerakan Pangan Murah (GPM).
Selain di kantor pos, masyarakat bisa mendapatkan beras SPHP di lokasi-lokasi BUMN pangan, jaringan PIHC (PT Pupuk Indonesia Holding Company), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian.
“Kami akan membuka 5.302 titik di seluruh Indonesia, dan yang terbesar di Kantor Pos, 3.800 titik. Jadi masyarakat nanti sabar antri beli beras di titik-titik yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat meninjau penyaluran SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pemerintah mengatur ketat distribusi beras SPHP ini. Setiap konsumen hanya boleh membeli maksimal dua pak atau 10 kg, dan dilarang memperjualbelikannya kembali. Sementara itu, khusus daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) seperti Papua dan Maluku, SPHP bisa disalurkan dalam kemasan 50 kg.
Bulog juga mendapat penugasan baru untuk menyalurkan SPHP lewat jaringan KDMP. Badan Pangan Nasional (NFA) menambahkan petunjuk teknis yang melarang pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain demi menjamin keakuratan distribusi.
Pemerintah menetapkan harga beras SPHP untuk mitra penyalur di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Untuk wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, dan NTT, harganya Rp 11.300 per kg. Sementara wilayah Maluku dan Papua dipatok Rp 11.600 per kg. Masyarakat bisa membelinya sesuai harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah juga mengingatkan, apabila ada penjualan SPHP yang melebihi HET, akan ada sanksi tegas.
“Kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari Satgas Pangan Polri, pemda, dan masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik tak wajar setelah beras disalurkan,” tegas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
Langkah ini ditempuh karena harga beras medium masih melampaui HET di berbagai zona. Per 9 Juli, rata-rata harga di Zona 1 mencapai Rp 13.728 per kg, atau 9,82 persen di atas HET. Zona 2 mencapai Rp 14.388 per kg (9,83 persen di atas HET), dan Zona 3 bahkan menembus Rp 16.052 per kg atau 18,9 persen lebih tinggi dari HET.