REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan update mengenai kerja sama penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan Bank Sentral Singapura/Monetary Authority of Singapore (MAS). BI menyebut, bersama dengan MAS, pada Senin (31/8/2026) mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura dalam penggunaan LCT.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Agustus 2022 lalu dan pedoman operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT.
“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Dalam kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
BI mencatat, bank ACCD di Indonesia yang ditunjuk BI dan MAS yang akan bekerjasama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang rupiah-dolar Singapura meliputi sembilan bank. Yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia.
Adapun, bank ACCD di Singapura ada sebanyak tiga bank. Yakni, DBS Bank Ltd, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.
“Fitur utama dari kerangka LCT antara lain mencakup penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal,” ujarnya.
Denny menekankan, adanya implementasi LCT antara Indonesia dan Singapura tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam aktivitas transaksi para pelaku usaha, baik di Indonesia maupun di Singapura.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” terangnya.
Diketahui, sudah sekitar delapan tahun, BI menginisiasi Local Currency Transaction/LCT (gubahan dari Local Currency Settlement/LCS) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Implementasi LCT terbukti terus berkembang, bahkan meningkat hingga lebih dari 70 kali lipat dalam sewindu terakhir, memberi gambaran perwujudan kedaulatan keuangan, di tengah kondisi ketidakpastian global.

1 hour ago
5
















































