Gubernur Riau Abdul Wahid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025), menankap Gubernur Riau Abdul Wahid. Sang gubernur pun telah dibawa ke Rutan KPK di Jakarta.
Penangkapan Abdul Wahid ini menambah gubernur Riau yang ditangkap KPK. Sebelumnya, ada tiga gubernur yang ditangkap KPK dan telah divonis bersalah dan dipenjara karena korupsi. Sedangkan Abdul Wahid masih dalam tahap penyidikan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Berikut daftar Gubernur Riau yang ditangkap KPK:
- Saleh Djasit
 
Saleh Djasit adalah gubernur Riau periode 1998-2003. Namun, dia baru diusut KPK pada tahun 2000-an atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau yang merugikan negara hingga lebih Rp 4 miliar pada masa itu. Atas kasus korupsinya, Saleh Djasit pada 2008 divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun penjara.
- Rusli Zainal
 
Gubernur Riau kedua yang divonis melakukan korupsi adalah Rusli Zainal (2003-2013). Dia ditangkap KPK karena melakukan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Dia pun divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
- Annas Maamun
 
Gubernur Riau berikutnya yang ditangkap KPK karena korupsi adalah Annas Maamun. Dia adalah gubernur Riau periode 2014-2019. Namun, pada September 2014, atau baru satu bulan setelah dilantik, dia ditangkap KPK karena menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dia divonis melakukan korupsi oleh PN Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
- Abdul Wahid
 
Abdul Wahid adalah gubernur Riau keempat yang ditangkap oleh KPK baru-baru ini. Namun, hingga Selasa (4/11/2025), KPK belum mengumumkan Abdul Wahid ditangkap dalam kasus korupsi apa dan belum menentukan statusnya.

                        7 hours ago
                                3
                    












































